Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

HERYAWAN KUSNADI
Wakil Ketua LPM

H. KAKANG JUANSYAH
Ketua LPM

IWAN SETIAWAN
Sekertaris

JUNAEDI
Anggota

PULOH
Anggota

ROJAK
Anggota